Tugas dan Fungsi
Seksi Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan kerja sama dan evaluasi.
Adapun Uraian Tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Kerja Sama dan Evaluasi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas.
2) Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kerja sama
3) Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan evaluasi.
4) Melaksanakan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah pada Seksi Kerja Sama dan Evaluasi.
5) Membimbing, membagi tugas, memeriksa, dan mengevaluasi kegiatan
Seksi Kerja Sama dan Evaluasi.
6) Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Seksi Kerja Sama dan
Evaluasi Braille sesuai tugas dan kewenangannya.
7) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan
dengan tugas Seksi Kerja Sama dan Evaluasi.
8) Melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Kerja Sama dan Evaluasi
kepada atasan.
9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Share :
Order form
Your Order has been sent successfully. We will contact you as soon as possible.
Error: Please try again
Comments
https://www.panjinawangkung.com/2020/12/perempuan-mandiri-itu-lebih-terlihat.html
Add New Comment