Tugas dan Fungsi
Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille bertugas melakukan penyiapan bahan serta pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan layanan literasi braille.
1) Menyusun rencana kegiatan Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2) Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis
3) Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan layanan literasi braille.
4) Menyiapkan bahan pusat rujukan nasional bimbingan teknis dan layanan literasi braille.
5) Melaksanakan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille.
6) Membimbing, membagi tugas, memeriksa, dan mengevaluasi kegiatan Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille.
7) Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille sesuai tugas dan kewenangannya.
8) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille.
9) Melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille kepada atasan.
10) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Add New Comment