Tugas dan Fungsi
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Share :
Order form
Your Order has been sent successfully. We will contact you as soon as possible.
Error: Please try again
Add New Comment